Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Optimalkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berupaya mewujudkan optimalisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) melalui kantor pelayanan dan pengawasan di berbagai daerah.
Bea Cukai juga bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi pemanfaatan DBHCHT.
Kantor-kantor tersebut ialah Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Purwokerto, Bea Cukai Blitar, Bea Cukai Banyuwangi, dan Bea Cukai Bandar Lampung
Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Hatta Wardhana menjelaskan DBHCHT adalah bagian dari transfer dana ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
“Adapun tujuan dari kegiatan DBHCHT ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan terkait manfaat dan dasar-dasar penggunaan DBHCHT agar setiap daerah bisa membuat perencanaan kerja yang akan dibiayai menggunakan DBHCHT pada daerah penghasil cukai atau penghasil tembakau sebagai perimbangan yang berkeadilan bagi dampak barang kena cukai (BKC),” jelas Hatta di Jakarta, Rabu (21/4).
Rapat koordinasi terkait DBHCHT tersebut, kata Hatta, dilaksanakan dalam rangka penilaian kinerja Pemda dalam penggunaan dana bagi hasil dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT 2021.
Berdasarkan alokasi pemanfaatan DBHCHT, diketahui bahwa sebesar 50 persen dimanfaatkan pada bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen bidang kesehatan, dan 25 persen bidang penegakan hukum.