Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Optimalkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Menurut Hatta, khusus di bidang penegakan hukum, terdapat beberapa kriteria penilaian kinerja cukai yang berbeda dengan tahun lalu.
“Pada tahun ini yang menjadi penilaian adalah frekuensi pelaksanaan sosialisasi, kualitas koordinasi, informasi, dan pemberantasan BKC ilegal, serta efektifitas penyerapan anggaran,” jelas Hatta.
Selain rapat koordinasi, Bea Cukai juga menggelar sosialisasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-01/BC/2021 dalam rangka menyebarluaskan ketentuan pengelolaan DBHCHT kepada Pemda di tiap-tiap wilayah.
Kebijakan baru ini mengatur tentang Pedoman kepala kantor Bea dan Cukai untuk melakukan penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum.
Hatta menyebutkan SE ini bertujuan agar program kerja yang telah disusun oleh pemda setempat tidak menyimpang jauh dari program yang telah diatur dalam surat tersebut, sehingga penilaiannya dapat tercapai secara maksimal.
Hatta pun menyampaikan perlunya kegiatan sosilasasi terkait peraturan ini diharapkan adanya kesepahaman antara Bea dan Cukai dengan pemda untuk bisa melaksanakan program kegiatan yang diamanahkan dalam peraturan Menteri Keuangan.
"Sehingga kegiatan penegakan hukum dapat berjalan optimal baik itu pembentukan KIHT, kegiatan sosialisasi, maupun kegiatan penindakan BKC illegal, sehingga potensi penerimaan cukai dapat dimaksimalkan," kata dia. (jpnn)