Bea Cukai dan Polisi Bandara Gagalkan Dua Selundupan Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika.
Yaitu penyelundupan dengan total barang bukti mencapai 1.470 butir pil ekstasi dan 1.065 gram sabu.
Pelaku masih melakukannya dengan modus lama yaitu dibawa oleh penumpang dan melalui paket kiriman.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang menyampaikan kronologi dua kasus yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai dan Kepolisian tersebut.
Pada Jumat (20/4) berlokasi di Terminal Kedatangan Internasional 2D, petugas mengamankan seorang penumpang wanita warga negara Malaysia berinisial BSY (27) yang tiba dengan Batik Air rute Kuala Lumpur – Jakarta.
“Dari hasil pemeriksaan badan, petugas mendapati penumpang tersebut membawa pil yang sudah dibungkus dengan plastik, lalu disembunyikan dengan cara dilekatkan pada selangkangannya. Berdasarkan pengujian, pil-pil sejumlah total 1.470 butir tersebut positif mengandung narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi,” ungkap Erwin.
Menurut keterangan dari tersangka, dia diminta untuk membawa barang tersebut ke Indonesia lalu menuju ke sebuah hotel yang berlokasi di Jakarta Utara untuk menerima perintah selanjutnya.
Berdasarkan informasi tersebut, terang Erwin, petugas berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan controlled delivery.