Bea Cukai dan Polisi Bandara Gagalkan Dua Selundupan Narkoba
Senin, 21 Mei 2018 – 11:51 WIB
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku bisa diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.
Dari barang bukti yang berhasil ditegah dalam operasi ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyelamatkan sebanyak ± 10.000 jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba. (adv/jpnn)