Bea Cukai dan Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Happy Five
jpnn.com, TANJUNG BALAI - Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun beserta anggota Polres Karimun mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) feri MV. Putri Anggreni 05 berinisal FT yang diduga membawa narkotika dari Pelabuhan Puteri Harbour, Malaysia. Penangkapan itu dilakukan di kawasan pabean pelabuhan ferry internasional Tanjung Balai Karimun, 23 Oktober 2019.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan lima butir pil diduga ekstasi dan 2 butir diduga happy five dari saku celana FT.
Berdasarkan keterangan dari FT, petugas melanjutkan pemeriksaan di kamar mesin lalu ditemukan 1 kotak hitam dengan isi pil diduga Happy Five di dalam loker FT.
Petugas juga menemukan 1 bungkus plastik warna hijau yang di dalamnya berisi 1 kotak berupa serbuk kristal putih diduga sabu-sabu, dan pil ekstasi di bawah lantai kamar mesin
“Dapat kami tekankan bahwa jaringan narkotika tidak akan pernah berhenti untuk menyelundupkan narkotika yang membahayakan anak bangsa. Untuk itu, kami imbau masyarakat untuk selalu dapat membentengi diri dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, salah satunya dengan melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Bernhard Sibarani, Selasa (5/11)
"Kami juga berharap sinergi yang baik antar aparat penegak hukum terus berjalan dan selalu dapat ditingkatkan, untuk mengamankan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut,” sambungnya.(jpnn)