Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai dan Polri Bongkar Clandestine Lab Narkotika di Medan

Jumat, 14 Juni 2024 – 16:47 WIB
Bea Cukai dan Polri Bongkar Clandestine Lab Narkotika di Medan - JPNN.COM
Bea Cukai, bersama Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar clandestine laboratorium narkotika jenis ekstasi. Foto: Bea Cukai

Tersangka memperoleh bahan produksi narkotika melalui marketplace.

“Kamitetap akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap importasi barang atau bahan yang berisiko tinggi, yaitu berupa alat-alat dan bahan-bahan kimia serta mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika," tegas Nirwala.

Pengungkapan clandestine laboratorium tersebut telah menyelamatkan 314.825 jiwa, dengan asumsi satu butir untuk pemakaian satu orang perhari.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) yakni Rp13.000.000.000.

Nirwala menyebutkan Bea Cukai dan Polri akan terus bersinergi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika.

"Sesuai arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia, dalam menjalankan tugas fungsi perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika, Bea Cukai terus berkomitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi bersama Polri dalam mengungkap clandestine laboratory narkotika dan mencegah pemasukan narkotika ke wilayah Indonesia," tutupnya. (jpnn)


Bea Cukai, bersama Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar clandestine laboratorium narkotika jenis ekstasi.

Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close