Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia–Indonesia, Top!
"Setelah dikembangkan, tim berhasil menangkap tersangka berinisial U di Lhokseumawe R yang bertugas mengambil barang di sebuah cafe di Medan atas perintah HS dan Z yang merupakan tahanan Lapas Tanjung Gusta,” jelas Syarif.
Adapun barang yang diamankan berupa sabu-sabu sejumlah 50 kg yang dibungkus dengan kemasan teh cina tiga bungkus kantong plastik, 1 unit mobil warna abu-abu, 1 unit boat oskadon, dan sejumlah alat komunikasi.
Tim juga mengamankan sebanyak 10 orang tersangka dengan perincian tiga orang sebagai kurir, tiga kurir laut, satu orang sebagai pencari boat, satu orang sebagai kurir yang akan menerima barang, dan dua berstatus sebagai narapidana.
Sementara seseorang yang disebut sebagai Mr. X masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun.
Syarif mengatakan seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Sinergi Bea Cukai dan Polri merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (jpnn)