Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Tiongkok-Indonesia

Minggu, 19 November 2023 – 11:00 WIB
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Tiongkok-Indonesia - JPNN.COM
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Tiongkok-Indonesia. Foto: dok. Bea Cukai

Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000.

Melalui penindakan ini pemerintah berhasil menyelamatkan setidaknya 295.730 jiwa generasi muda dari bahaya Narkotika.

Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian negara dalam sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.

“Bea Cukai bersama TNI, Polri, dan BNN siap menjadi leading sector dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), guna mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” pungkas Syarif.(jpnn.com)

Bea Cukai bersama Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan Tiongkok-Indonesia.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close