Bea Cukai Denpasar dan Kudus Kompak Berantas Rokok Ilegal
Jumat, 27 Juli 2018 – 11:17 WIB
Imam menambahkan, tersangka berinisial AF (23) dan satu unit mobil pick up diamankan Bea Cukai Kudus.
Dari penangkapan ini diperkirakan nilai barang yang diamankan sebesar Rp 113.055.800 dan total potensi kerugian negara berupa cukai yang tidak dibayar sebesar Rp 58.504.000. (adv)