Bea Cukai di Banten dan Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja
jpnn.com, BANTEN - Dalam menjalankan tugas melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, Bea Cukai secara kontinu melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan barang ilegal lainnya.
Kanwil Bea Cukai Banten, pada Rabu (21/10), bersinergi dengan BNNP Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 301 Kg.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Muhammad Aflah Farobi mengungkapkan pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi gabungan dan asistensi Kanwil Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak dengan BNNP Banten pada 24 September 2020.
“Dari operasi gabungan ini, petugas berhasil menyita 301kg ganja yang diselundupkan di dalam truk dari Aceh menuju Tangerang,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, lanjut Aflah, barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak kemudian diserahterimakan ke BNNP Banten untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Turut hadir dalam pemusnahan ganja tersebut Kepala BNN RI Komjen Pol Drs. Heru Winarko, Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung, dan Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar.
“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen dari Bea Cukai, BNN dan POLRI. Instansi-instansi harus bersinergi, bersama dalam melindungi Banten bebas dari narkoba," ujar Aflah Farobi.
Kemudian di wilayah berbeda, pemusnahan ganja juga dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh, pada Kamis (22/10) bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Aceh, Brimob Polda Aceh, Polres Aceh Besar, dan Koramil Seulimum.