Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai di Berbagai Daerah Gencar Memberantas Barang Ilegal

Jumat, 20 Maret 2020 – 19:18 WIB
Bea Cukai di Berbagai Daerah Gencar Memberantas Barang Ilegal - JPNN.COM
Ilustrasi. Pegawai Bea Cukai melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp352.163.000,00 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp213.214.505,00.

Hanya berselang sehari, Bea Cukai Kudus kembali berhasil mengamankan 369.200 batang rokok ilegal dalam sebuah penindakan pada Rabu (11/10) di wilayah Jepara. Penindakan dilakukan terhadap empat buah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan dam pengepakan rokok ilegal yang beralamat di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara.

Dari hasil pemeriksaan, didapatkan total barang bukti berupa batangan rokok dan rokok siap edar, dan alat pemanas dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp158.508.000,00.

Selain itu, tim juga berhasil menemukan tiga buah alat pemanas yang diduga digunakan dalam proses produksi rokok ilegal tersebut. Dari penindakan ini, tim berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp92.201.928,00.

Beralih ke wilayah barat Indonesia, tim reaksi cepat Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dan pakaian bekas di Medan pada Minggu, 8 Maret 2020.

Sebanyak 19 karton rokok ilegal dan 71 bale barang bekas berhasil diamankan saat sedang dibongkar ke sebuah gedung ekpedisi di daerah Medan Denai.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Oza Olavia, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB saat truk yang dikemudikan tersangka berinisial TIS tengah membongkar tas, payung dan pakaian bekas ke gudang ekspedisi EJ. Selain itu, saat memindahkan rokok ilegal ke sebuah minibus yang dikemudikan tersangka berinisial (NH).

Jumlah barang ilegal yang diamankan adalah 190.000 batang rokok ilegal dan 40 bale tas bekas.

Memiliki tugas untuk mengawasi peredaran barang-barang ilegal, Bea Cukai secara aktif terus melakukan penindakan di berbagai daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close