Bea Cukai di Berbagai Daerah Gencar Memberantas Barang Ilegal
Perusahaan tersebut ditindak dikarenakan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) tidak melakukan Pencatatan yang melanggar Pasal 16 ayat 2 UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan barang bukti berupa 44 Botol minuman keras golongan B dan C berbagai merek.
“Selain itu terdapat Pengusaha TPE yang menjual minuman keras golongan B dan C namun tidak memiliki izin berupa NPPBKC yang melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No.39 tahun 2007 tentang Cukai dan diamankan barang bukti 12 Botol MMEA Gol. B dan C berbagai merek,” ungkap Saut Mulia, Kepala Kantor Bea Cukai Ambon.
Adapun pelanggaran lainnya yaitu Pengusaha TPE yang tidak melakukan pencatatan dan adanya pengakutan BKC minuman keras tidak dilindungi dengan dokumen cukai (CK-6) yang melanggar Pasal 16 ayat 2 dan Pasal 27 ayat (2) UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai beserta barang bukti yang diamankan 1.788 Botol MMEA golongan B dan C berbagai merek.(ikl/jpnn)