Bea Cukai-DJKI Jalin Kerja Sama untuk Lindungi Hak Intelektual
Hal itu dilakukan sehubungan dengan rencana untuk menambah perusahaan yang melakukan pendaftaran merek/rekordasi di Bea Cukai, melakukan pertukaran data dengan DJKI yang me-maintain data-data terkait pemegang HKI di Indonesia.
Berdasarkan data permohonan rekordasi hingga bulan Juni 2021, telah terdaftar sebanyak 18 HKI dengan berbagai jenis produk.
Adapun upaya penegakan hukum dilakukan oleh Bea Cukai dan DJKI di antaranya pemeriksaan bersama atas penegahan barang yang diduga melanggar HKI berupa ballpoint di Tanjung Perak, Surabaya pada Januari 2021 silam dengan jumlah barang tegahan sebanyak 858.240 pcs ballpoint.
Sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan bersama atas penegahan barang yang melanggar HKI berupa alat pisau cukur di Tanjung Emas, Semarang pada Oktober 2020.
Melalui penandatanganan tersebut diharapkan perusahaan bisa melakukan rekordasi dengan mendaftarkan merek atau hak ciptanya di Bea Cukai, sehingga bisa dilindungi dari pelanggaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab guna melindungi produk. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?