Bea Cukai Dorong Pemda Tepat Sasaran Manfaatkan DBHCHT
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar focus group discussion pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah DIY selaku penyelenggara mengundang kantor pengawasan Bea Cukai dan pemerintah daerah di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Tohjaya memaparkan materi mengenai latar belakang, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.
“Ada perubahan ketentuan terkait proporsi penggunaan DBHCHT dari tahun sebelumnya,” kata Tohjaya.
Ia menjelaskan PMK Nomor 206/PMK.07/2020 mengatur sebanyak 50 persen dari alokasi DBHCHT yang diterima pemda, harus digunakan di bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen bidang kesehatan dan 25 persen lagi di bidang penegakan hukum.
Tohjaya menekankan bahwa diperlukan sinergi dari pemda dengan instansi/kementerian terkait, terutama dalam menyusun program kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa penegakan hukum dalam pemanfaatan DBHCHT ini dapat menimbulkan efek domino bagi masyarakat.
Selain itu, lanjut dia, dapat menekan peredaran rokok ilegal sehingga bisa meningkatkan penerimaan cukai dan DBHCHT.