Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar ke Malaysia
Selain itu, kerugian negara immaterial akibat perdagangan ilegal satwa liar mengancam kepunahan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem.
"Ada empat pelaku diamankan, mereka masih di periksa secara intensif," terangnya.
Disebutkannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 102A UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.
Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah IV, Muhammad Zanir mengatakan setelah di serahkan ke BKSDA nantinya akan di lakukan pemeriksaan kesehatan.
"Kami akan pastikan kesehatan satwa ini terlebih dahulu, nanti akan di lepas ke alam liar," tutupnya.(hsb)