Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor Barang kepada Para Pekerja Migran
Dia mengatakan barang milik pekerja migran dapat diimpor sebagai tiga jenis, yaitu pertama, barang kiriman, untuk pekerja migran yang masih aktif dan berada di luar negeri.
Kedua, barang bawaan penumpang, untuk pekerja migran yang pulang ke Indonesia dan ketiga, barang pindahan, untuk pekerja migran yang telah selesai kontrak dan pindah permanen ke Indonesia.
Fasilitas kepabeanan yang didapat pekerja migran ada beberapa macam, seperti pembebasan bea masuk untuk barang kiriman dengan total nilai setiap pengiriman maksimal USD500 untuk maksimal tiga kali pengiriman dalam setahun bagi pekerja migran yang tercatat di BP2MI dan satu kali pengiriman dalam setahun bagi pekerja migran yang tercatat selain di BP2MI.
“Melalui acara ini, diharapkan semakin banyak pekerja migran yang memahami prosedur pengiriman barang yang sesuai aturan, serta meminimalisasi masalah yang terjadi karena importasi barang pekerja migran,” pungkas Budi. (jpnn)