Bea Cukai Edukasi Masyarakat dan Santri soal Ketentuan Cukai
Salah satunya, menunjang kebutuhan jaminan kesehatan nasional.
Sementara itu, Bea Cukai Semarang turut hadir dalam acara pergelaran wayang kulit dalam rangka ulang tahun ke-519 Kabupaten Demak sekaligus sosialisasi berbagai ketentuan di bidang cukai (30/3).
Hatta mengatakan, pihaknya ingin memberikan pengertian kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan ketentuan peraturan di bidang cukai.
Pada Kamis (31/3), Bea Cukai Semarang menggelar sosialisasi di Up Radio Semarang 98.5 FM dengan tema Stop Rokok Ilegal.
Selain itu, melalui kegiatan bertajuk Ngopi Senja, Bea Cukai mengundang para pimpinan perusahaan produsen minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di wilayahnya untuk berdiskusi.
Hatta mengatakan, saat ini, Bea Cukai Semarang memiliki delapan perusahaan produsen MMEA yang menjadi obyek pelayanan dan pengawasan.
''Melalui acara ini, pihaknya ingin menyerap aspirasi dan masukan dari para pelaku usaha untuk mengoptimalkan pelayanan,'' tandasnya. (mrk/jpnn)