Bea Cukai Bersinergi dengan Kejaksaan untuk Memperkuat Pengawasan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, dibutuhkan pendampingan dan dukungan dari aparat penegak hukum lain.
Karena itu, Bea Cukai melakukan sinergi pengawasan dengan kejaksaan negeri di wilayah Buru dan Banjarmasin serta Kejaksaan Tinggi Maluku.
R. Teddy Laksmana, kepala Kantor Bea Cukai Ambon, didampingi Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Ambon M Yusuf melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Buru pada Rabu (12/10).
Kunjungan ini dalam rangka koordinasi sekaligus menyampaikan surat paksa terkait piutang negara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Buru.
Selanjutnya, Teddy bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku Priyono Triatmojo dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku Ruru Firza Iskandar melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (24/10).
Teddy mengungkapkan kunjungan Bea Cukai tersebut merupakan langkah nyata atas perjanjian kerja sama (PKS) Bea Cukai dengan Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
“Kami melakukan koordinasi dalam rangka melaksanakan pendampingan penegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sesuai yang tertuang dalam PKS,” ujarnya.