Bea Cukai Edukasi Ratusan PMI Menjelang Keberangkatan ke Korea Selatan
Selain itu, fasilitas lain yang dapat dimanfaatkan adalah pembebasan bea masuk dan PDRI atas pembawaan dua unit handphone/komputer genggam/tablet (HKT) sebagai penumpang dari luar negeri.
“Jadi, apabila pekerja migran terdaftar di BP2MI, atas pembawaan dua unit HKT tersebut dibebaskan bea masuk dan PDRI pada saat tiba di bandara kedatangan. Fasilitas ini dapat digunakan hanya dalam satu kali kedatangan dalam kurun waktu satu tahun. Ditambah lagi, para pekerja migran Indonesia juga masih mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang bawaan pribadinya sebesar USD500 untuk setiap kedatangan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 203 tahun 2017,” jelas Budi.
“Kami juga mengimbau agar pekerja migran waspada terhdap modus-modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang meminta transfer sejumlah uang ke rekening pribadi, segera pastikan kebenarannya dengan menghubungi Bravo Bea Cukai di 1500225,” pungkasnya. (jpnn)