Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Entikong Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2018-2019

Selasa, 21 April 2020 – 21:28 WIB
Bea Cukai Entikong Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2018-2019 - JPNN.COM
Kantor Bea Cukai Entikong memusnahkan barang milik negara (BMN) berupa hasil tembakau, pakaian bekas, sepatu bekas, dan karpet di Kompleks Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Selasa (14/4). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, ENTIKONG - Kantor Bea Cukai Entikong melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa hasil tembakau, pakaian bekas, sepatu bekas, dan karpet di Kompleks Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada Selasa (14/4) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggolan menyampaikan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan merupakan BMN periode Desember 2018 hingga September 2019.

“Barang-barang itu merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara Entikong, penindakan di jalur tikus, dan operasi bersama antara CIQS, TNI AD dan Kepolisian, serta operasi pasar petugas Bea Cukai,” ungkapnya.

Keseluruhan barang-barang berupa hasil tembakau, pakaian bekas, sepatu bekas dan karpet tersebut telah disetujui untuk dimusnahkan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-31/MK.06/WKN.11/KNL.01/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan S-38/MK.06/WKN.11/KNL.01/2020 tanggal 24 Maret 2020 hal persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Bea Cukai Entikong.

Rincian estimasi nilai barang-barang yang akan dimusnahkan yaitu untuk produk hasil tembakau kurang lebih Rp73,3 juta dan untuk pakaian bekas, sepatu bekas, dan karpet kurang lebih Rp34,9 juta,” tambah Ristola. Oleh karena itu, total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp108.274.000.

Sesuai dengan Pasal 33 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 pemusnahan dilakukan terhadap BMN yang dilarang diekspor atau diimpor dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Adapun peraturan perundang-undangan terkait hasil tembakau, pakaian bekas, sepatu bekas dan karpet yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dan barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.

“Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, komitmen Bea Cukai Entikong untuk menjaga perbatasan darat dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, dapat berjalan dengan lancar dan mampu menyinambungkan Bea Cukai yang semakin baik," pungkasnya.

Kantor Bea Cukai Entikong melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa hasil tembakau, pakaian bekas, sepatu bekas, dan karpet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News