Gelar FGD Pemberdayaan Ekonomi di Pulau Morotai, Kanwil Bea Cukai Maluku Sampaikan Ini
jpnn.com, PULAU MOROTAI - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku menginisiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Pemberdayaan Ekonomi di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara melalui Fasilitas Fiskal'.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Pulau Morotai pada Kamis (8/8).
Dalam FGD tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku Sodikin menyampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Bea Cukai menyediakan fasilitas fiskal dan nonfiskal yang dapat dimanfaatkan investor untuk berinvestasi di Pulau Morotai.
"Fasilitas itu, berupa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), fasilitas pembebasan Bea masuk (BKPM), Kawasan Berikat (KB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Pusat Logistik Berikat (PLB), Gudang Berikat (GB), tax holiday dan tax allowance serta simplifikasi prosedur kepabeanan dan cukai," sebut Sodikin dalam keterangannya, Kamis (15/8).
Sebagai informasi, FGD dihadiri peserta yang berasal dari perwakilan Pemkab Pulau Morotai, perwakilan KPKNL, Administrator KEK Morotai, serta para pelaku ekonomi di Pulau Morotai.
Para pelaku ekomomi dimaksud tersebut, mulai dari PT Jababeka Morotai selaku badan usaha KEK Morotai, PT Harta Samudera selaku perusahaan perikanan dengan tujuan ekspor, dan PT Biocipta Ridho Prima selaku perusahaan pengolahan kopra dengan tujuan ekspor.
Sodikin menyampaikan dalam FGD ini, para pelaku usaha yang ada di Pulau Morotai mengutarakan berbagai tantangan yang dihadapi, seperti permasalahan logistik yang sangat mahal, baik itu melalui laut maupun udara, permasalahan perizinan terkait lahan, pembangunan gedung, sampai dengan perizinan berusaha.
"Selain itu, terdapat pula tantangan terkait jaringan internet yang tidak stabil dan pasokan daya listrik yang sering terganggu," jelas Sodikin.