Bea Cukai Fasilitasi Impor Hibah Alat Penelitian dari Austria untuk Universitas Udayana
Kamis, 01 Agustus 2024 – 20:41 WIB
Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Sunaryo berharap fasilitas yang diberikan Bea Cukai Ngurah Rai dapat bermanfaat untuk Universitas Udayana, dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan serta penelitian di bidang pertanian.
"Hal ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi lintas sektoral dapat mendorong kemajuan pendidikan dan penelitian di Indonesia," kata Sunaryo. (mrk/jpnn)