Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Jumlahnya Enggak Main-Main
Selanjutnya, pelaku akan diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan.
Kegiatan pengiriman tersebut diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Adapun pelaku mendapatkan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Selain itu, pelaku juga diidenda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
Atas barang bukti berupa Benih Bening Lobster (BBL) tersebut diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk ditangani lebih lanjut. (jpnn)