Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan
Lukman mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di lokasi, tim menemukan 27 kotak styrofoam yang berisi 148.091 ekor BBL berjenis pasir dan mutiara.
Namun, sopir dan penumpang tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal (SKA) dan dokumen terkait lainnya untuk melindungi pengangkutan BBL tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI, benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya.
Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya.
“Selanjutnya, keseluruhan kasus tersebut diserahterimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk penelitian dugaan pelanggarannya,” terang Lukman.
Lukman menjelaskan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 8 tahun dan pidana denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Adapun kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap ancaman pidana ini berada pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Lukman menegaskan Bea Cukai mendukung penuh membantu pengawasan lalu lintas benih bening lobster (BBL) untuk mempertahankan kelestarian alam Indonesia.