Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan HP Senilai Rp 61,86 Miliar
Dari hasil pengumpulan barang bukti yang dilakukan Satuan Tugas BC 1105, petugas berhasil mengamankan 98 karton berisi kurang lebih 3.279 buah telepon genggam senilai Rp7,24 miliar.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang ilegal tersebut bernilai kurang lebih Rp 932 juta.
Dengan pengetatan pengawasan di pelabuhan resmi dan pesisir timur pantai timur Sumatera serta perbatasan maka terjadi perubahan modus penyelundupan melalui titik-titik baru yang selama ini tidak menjadi titik rawan penyelundupan.
Dari dua penindakan tersebut di atas, DJBC telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dan saat ini masih dalam proses pengembangan.
Pengembangan penanganan perkara tersebut akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka joint investigation untuk mengungkap rangkaian kasus termasuk layer-layer yang ada di dalamnya.
Atas penyelundupan ini, pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum UU No. 10 Tahun 1995j.o UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 103d j.o. pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Penindakan yang telah dilakukan DJBCmerupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang-barang ilegal.
Di tahun 2019 hingga April, DJBC telah melakukan 3.354 penindakan di bidang impor. Dari jumlah tersebut, terdapat 136 kasus penyelundupan telepon genggam.