Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Bermodus Paket Kiriman

Jumat, 12 Maret 2021 – 16:47 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Bermodus Paket Kiriman - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai beraksi. Foto ilustrasi: Humas Bea Cukai

Barang bukti dua penindakan ini telah diserahterimakan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, untuk mewujudkan komtimen pemberantasan peredaran narkotika, Bea Cukai juga turut aktif melakukan pemusnahan barang haram tersebut.

Bea Cukai Tanjung Perak turut hadir dalam pemusnahan barang sitaan narkotika BNNP Jatim.

Dalam kesempatan itu, sebanyak 3 kilogram sabu-sabu, 4,1 kg ganja, dan 301 butir pil ekstasi yang disita oleh Bea Cukai Tanjung Perak, Bea Cukai Juanda, dan Kantor Pos Juanda Sidoarjo dimusnahkan.

“Barang bukti tersebut diamankan dari tiga tersangka, yakni TRS, AM, dan MC yang berasal dari tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dengan modus serupa yakni melalui kiriman paket,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Aris Sudarminto.

Dia menjelaskan bahwa tersangka TRS mengaku disuruh UK mengambil kiriman paket berisi ganja tersebut. Sebelum mengambil paket, tersangka TRS sudah dihubungi dan dijanjikan akan diberikan upah uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri.

Tersangka AM mengakui diminta MC untuk mengambil kiriman paket yang sudah diketahuinya berisi ganja. Sebelum mengambil paket tersebut tersangka telah dihubungi melalui WhatsApp dan diberikan upah Rp 100 ribu setiap pengambilan.

Sementara, tersangka MC mengaku mendapat kiriman paketan ganja tersebut dari PND yang saat ini ada di Lapas Porong.

Bea Cukai terus menindak peredaran narkotika, dan secara kontinu bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk memusnahkan barang haram hasil penindakan untuk menghindari penyalahgunaan barang-barang tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close