Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Via Jasa Titipan
Senin, 13 Desember 2021 – 19:03 WIB
Berbekal informasi, lanjut Firman, tim gabungan melaksanakan penindakan di PJT terkait dan ditemukan sebuah paket yang berisi kurang lebih 10 gram tembakau iris yang diduga NPP jenis Synthetic Cannabinoid.
“Paket tersebut berasal dari Pamengpeuk, Bandung yang akan dikirimkan kepada penerima berinisial R di Cidahu, Sukabumi," tutup Firman. (mrk/jpnn)