Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
“Petugas segera mendatangi rumah tinggal dimaksud dan menemukan barang bukti lainnya berupa rokok ilegal sebanyak tujuh karton dan 30 slop,” ungkap Dadan.
Ia menambahkan nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp 523.920.000.
Sementara itu, dari penindakan ini potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 261.960.000.
Usai aksi penindakan dilakukan, pelaku dan barang bukti diamankan di Bea Cukai Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Apabila terdapat perederan rokok atau minuman keras ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada Bravo Bea Cukai 1500225 atau Bea Cukai Medan 061-451 3433. (*/jpnn)