Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Berbagai Modus
Di wilayah lain, Bea Cukai kembali menindak kapal pancung tanpa nama yang mengangkut rokok ilegal.
Di wilayah Kudus, tim yang mengetahui adanya pengiriman langsung bergerak menuju kantor jasa pengiriman itu.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 1 karton dan 300 paket rokok ilegal berbagai merek.
Perinciannya, 143.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 24.800 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.
Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan Rp 163.518.000.
Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan Rp 105.667.538.
Bea Cukai Kudus juga menerima informasi soal pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan minibus dari Jepara.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus memantau dan mencari di sepanjang Jalan Jepara−Demak.