Bea Cukai Gagalkan Peredaran 4,47 Juta Batang Rokok Ilegal, Nih Buktinya
Senin, 29 Juni 2020 – 20:47 WIB
Arif menceritakan bahwa supir truk berinisial S dan kernet AT membawa muatan dari Jawa Timur menuju Palembang, Sumatera. Mereka belum banyak memberikan keterangan. Saat ini seluruh barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet masih diamankan di kantor Bea Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dua penindakan ini menambah panjang deretan penindakan rokok ilegal oleh jajaran Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Hingga 29 Juni 2020, tercatat sudah 160 penindakan dilakukan, dengan total rokok sebanyak 21,1 Juta batang. Nilainya mencapai Rp 22,2 miliar. Adapaun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp13,3 miliar.(ikl/jpnn)