Bea Cukai Gagalkan Peredaran 4,47 Juta Batang Rokok Ilegal, Nih Buktinya
jpnn.com, SEMARANG - Sindikat pengedar rokok ilegal jaringan Jawa – Sumatera kembali beraksi. Kali ini, aksi mereka berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Jawa Tengah DIY dalam dua penindakan beruntun pada hari Sabtu (27/6) dan hari Senin (29/6) dini hari tadi.
Total barang yang diamankan sebanyak 4,47 juta batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 4,56 miliar dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 2,65 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho menjelaskan kronologinya bahwa pada hari Sabtu, 27 Juni 2020, tim menerima informasi intelijen tentang adanya pengiriman rokok diduga ilegal dari Jepara menuju Pekanbaru, Sumatera dengan menggunakan sebuah truk.
“Setelah melakukan pemantauan sekian lama, tim akhirnya berhasil menghentikan truk tersebut di Jalan Raya Kaligawe, Genuk, Semarang, pada pkl. 01.15 WIB,” ungkap Arif.
Menurut Arif, pengemudi truk berinisial AM dan kernet berinisial HS mengaku bahwa mereka dari Sumatera dan baru bongkar muatan besi di Jakarta sebelum akhirnya ke Jepara karena mendapat order.
“Mereka menunjukkan surat jalan membawa paket buku sekolah. Namun setelah diperiksa, di balik muatan buku terdapat 97 koli rokok dengan merek “PASTIPAS BOLD” yang tidak dilekati pita cukai. Totalnya ada 1,16 juta batang, nilainya mencapai Rp1,18 miliar, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 690 juta,” tambah Arif.
Adapun pada penindakan kedua dilakukan pada Senin (29/6) pukul 2.05 WIB. Menurut Arif, tim kali ini melakukan penindakan terhadap truk bermuatan 207 koli rokok ilegal di jalan Tol Salatiga-Bawen KM.452, Salatiga.
Total rokok berjumlah 3,31 juta batang dengan berbagai merk. Ada yang dilekati pita cukai bekas, palsu dan ada yang tidak dilekati. Nilainya mencapai Rp 3,37 miliar dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 1,96 miliar.