Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jateng, Begini Modusnya
jpnn.com, JAWA TENGAH - Semakin mudahnya transaksi jual beli lewat daring, dimanfaatkan sebagian orang untuk meraup keuntungan dari penjualan barang ilegal.
Baru-baru ini pada Jumat (19/6), petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dengan modus penjualan melalui online shop. Adapun barangnya dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.
Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, penjualan melalui online shop ini berhasil diungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual beli rokok ilegal secara online, yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di daerah Demak.
“Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang segera mengembangkan dan menganalisis informasi tersebut. Tim memustuskan untuk terjun melakukan operasi, hingga akhirnya pada pukul 20.00 WIB berhasil melakukan penindakan terhadap 43 paket kiriman di agen ekspedisi,” ungkap Arif.
Dia menambahkan bahwa 43 paket yang diberitahukan sebagai aksesori handphone tersebut, akan dikirim ke beberapa kota di Jawa Barat dan Banten.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati isi paket adalah 75,040 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 85.099.200, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 49.213.587. Saat ini barang bukti diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto kembali mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi memerangi peredaran rokok ilegal.