Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jateng, Begini Modusnya
Rabu, 24 Juni 2020 – 17:58 WIB
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok yang dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 120.000 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp122.400.000 dan total potensi kerugian negara Rp71.198.400,” jelas Gatot.
Seluruh barang bukti, truk, dan pengemudi berinisal SR (31 th) dibawa petugas ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: