Bea Cukai Gandeng Pemda dalam Operasi Pasar Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Bea Cukai Pematangsiantar dan Bea Cukai Banyuwangi melakukan operasi pasar rokok ilegal sekaligus mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang ketentuan cukai.
Operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Pematangsiantar pada Rabu (18/11), bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP Kabupaten Karo.
Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar Muhammad Gunawan Sani Saputro menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Utara.
Selain itu, tim juga melakukan tindakan persuasif dalam memberikan pemahaman lewat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha. Baik distributor, grosir, penjual eceran, toko, dan pedagang kios.
"Dalam operasi ini juga ditemukan grosir yang masih menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai. Petugas kemudian menyita rokok ilegal itu dan diangkut ke Kantor Bea Cukai Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Gunawan.
Gunawan menyampaikan, kerja sama antara Bea Cukai dengan Pemkab Karo ini menunjukkan adanya sinergitas yang kuat dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumut.
“Sesuai dengan tagline yang selama ini digaungkan, gempur rokok ilegal menjadi komitmen bersama antara enam kabupaten dan satu kotamadya yang berada di bawah pengawasan kami untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif,” ujarnya.
Kegiatan operasi pasar dan edukasi rokok ilegal juga telah dilaksanakan Bea Cukai Banyuwangi bersama Pemda dan Satpol PP setempat pada Rabu (11/11) hingga Jumat (13/11).