Operasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dalam Anus
jpnn.com, BATAM - Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 543,5 gram disembunyikan di dalam anus dua tersangka, S (40) dan SH (27), di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (13/11).
Keduanya adalah calon penumpang pesawat rute perjalanan Batam-Surabaya-Lombok, yang diduga kurir narkoba oknum narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah sabu-sabu seberat 216,8 gram dan 326,7 gram masing-masing disembunyikan di dalam anus tersangka S dan SH.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020.
"Berdasarkan informasi masyarakat yang dikembangkan dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020, diketahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kurir menggunakan pesawat,” ujar Rizki Baidillah.
Menurut Rizki, untuk mendalami informasi tersebut tim gabungan Bea Cukai Batam dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi gabungan.
Hasilnya, kata dia, petugas mengamankan tersangka S dan SH di Bandara Hang Nadim.
Keduanya diamankan setelah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat melewati pemeriksaan x-ray di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim.