Bea Cukai Gandeng Pemda dan Pengusaha Cegah Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
Selain itu, berpita cukai, tetapi salah personalisasi dan peruntukan.
Menurut dia, jika pemerintah daerah memahami cara membedakan pita cukai asli dan palsu, pihaknya meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat agar dapat menghindari barang kena cukai ilegal di pasaran.
"Peran aktif pemerintah daerah dan satpol PP dapat membantu penindakan cukai di lapangan,'' katanya.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk bekerja sama untuk mewaspadai dan melaporkan barang kena cukai ilegal.
Terutama yang tidak dilekati pita cukai asli atau palsu.
Sementara itu, untuk menanggulangi peredaran miras ilegal, Bea Cukai menekankan pentingnya para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha tempat penjualan eceran (TPE) MMEA untuk mengajukan permohonan penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Sebagaimana diketahui, setiap TPE minuman beralkohol wajib memiliki NPPBKC yang dapat diperoleh apabila pengusaha barang kena cukai (BKC) memiliki Surat Izin Usaha dari pemda setempat.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan Bea Cukai ini akan berdampak positif pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai.