Bea Cukai Gandeng Pemda untuk Optimalkan Penggunaaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Khususnya di bidang penegakan hukum, kata dia, terdapat beberapa kriteria penilaian kinerja cukai yang berbeda dengan tahun lalu.
“Pokok penilaian yang akan digunakan sebagai panduan dalam pemanfaatan DBH CHT di antaranya kinerja koordinasi, kinerja pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), kinerja sosialisasi, kegiatan pengumpulan informasi, serta kinerja operasi pasar bersama dan pemberantas BKC ilegal,” jelas Hatta.
Selain rapat koordinasi, Bea Cukai juga menggelar sosialisasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-01/BC/2021 dalam rangka menyebarluaskan ketentuan pengelolaan DBHCHT kepada Pemda di tiap-tiap wilayah.
Kebijakan baru ini mengatur tentang Pedoman kepala kantor Bea dan Cukai untuk melakukan penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum.
Menurut Hatta SE ini bertujuan agar program kerja yang telah disusun oleh Pemda setempat tidak menyimpang jauh dari program yang telah diatur dalam SE sehingga penilaiannya dapat tercapai secara maksimal.
Hatta pun menyampaikan perlunya kegiatan sosilasasi terkait peraturan ini.
“Melalui kegiatan ini diharapkan adanya kesepahaman antara Bea dan Cukai dengan pemda untuk bisa melaksanakan program kegiatan yang diamanahkan dalam peraturan Menteri Keuangan sehingga kegiatan penegakan hukum dapat berjalan optimal baik itu pembentukan KIHT, kegiatan sosialisasi, maupun kegiatan penindakan BKC illegal, sehingga potensi penerimaan cukai dapat dimaksimalkan," kata dia. (jpnn)