Bea Cukai Gelar Kampanye Gempur Rokok Ilegal untuk Tingkatkan Pengawasan
Kegiatan itu dilaksanakan dengan cara mendatangi secara langsung toko-toko yang berada di daerah Ketapang dan Baamang.
Operasi gabungan juga dilakukan oleh Bea Cukai Lhokseumawe melalui sinergi dengan Korem 011 Lilawangsa, Senin (29/05) dan Selasa (30/5).
Kegiatan operasi pasar dilaksanakan dengan menyisir setiap warung, toko, kios penjual rokok, serta pasar yang ada di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Tengah.
Pada operasi gabungan ini, Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengamankna 44.012 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya.
“Masyarakat dapat memberitahukan adanya indikasi penyebaran rokok maupun miras ilegal di wilayahnya melalui contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 atau layanan informasi dan kanal media sosial Bea Cukai,” pungkas Hatta. (jpnn)