Bea Cukai Gelar Kampanye Gempur Rokok Ilegal untuk Tingkatkan Pengawasan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar kampanye Gempur Rokok Ilegal di sejumlah wilayah untuk meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal.
Kegiatan ini bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus mencegah kebocoran pendapatan negara. Kali ini, kampanye dilakukan di Jayapura, Sampit, dan Lhokseumawe.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan Bea Cukai Jayapura telah melaksanakan edukasi kepada para penjual rokok di wilayah Jayapura untuk dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal, Rabu (7/6).
“Rokok ilegal dapat dikenali dengan ciri-ciri, tidak dilekati dengan pita cukai, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Hatta.
Hatta mengungkapkan sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan salah satu program implementasi dari penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan provinsi penghasil tembakau.
“Penggunaan DBH CHT diarahkan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas utama pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional,” jelas Hatta.
Sebagai salah satu implementasi DBH CHT, Bea Cukai Sampit gelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (24/5).