Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal Secara Serentak di 4 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menjalin koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak untuk menggelar operasi gempur rokok ilegal
Operasi itu dilakukan di empat wilayah berbeda, masing-masing di Kabupaten Lumajang, Kota Tanjungpinang, Banten, serta Kota Semarang dan sekitarnya.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan operasi Gempur Rokok Ilegal menjadi upaya kolaboratif untuk mengumpulkan kekuatan dari berbagai lembaga untuk memberantas perdagangan rokok ilegal.
“Kami menggandeng TNI, Polri, Satpol PP, dan pemerintah daerah setempat,” imbuhnya.
Encep menjabarkan, sinergi dilakukan pihaknya kali ini di beberapa daerah. Bea Cukai Probolinggo bersama Pemkab Lumajang dan Kodim 0821 Kabupaten Lumajang di wilayah Kabupaten Lumajang pada Selasa-Rabu, 7-8 Mei 2024, Bea Cukai Tanjungpinang bersama Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang di Kota Tanjungpinang pada 23-27 April 2024, Kanwil Bea Cukai Banten di wilayah Provinsi Banten, dan Bea Cukai Semarang bersama Satpol PP, TNI, Polri, serta Bagian Perekonomian di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Grobogan bersinergi aktif melakukan Opsar pada Maret-April 2024.
“Untuk operasi di Tanjungpinang, kami menindak 3.112 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos,” terangnya.
Selain penindakan, Bea Cukai juga memberikan sosialisasi tentang peraturan dan ketentuan cukai rokok, serta menekankan bahaya menjual rokok ilegal yang merupakan salah satu pelanggaran hukum.
“Semoga ini bisa berjalan baik, sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di masyarakat,” tutup Encep. (jpnn)