Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Jawa Timur
Mereka melaksanakan parade sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta kampanyekan gerakan gempur rokok ilegal di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
"Kegiatan ini dilaksanakan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) khususnya di bidang penegakan hukum," kata Encep.
Berbagai unsur dari Pemkab Bojonegoro yang dikoordinir oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai Bojonegoro, menyosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, sekaligus memperkenalkan berbagai jenis dan modus peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.
Hadir dalam parade sosialisasi tersebut para pemilik toko penjual rokok yang diharapkan dapat makin bertambah pengetahuan dan kesadaran untuk turut berpartisipasi mencegah peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Tak hanya itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I sendiri juga aktif menggelar sosialisasi aturan cukai, seperti yang terlaksana pada 17 November 2023 di Museum NU Surabaya.
Dalam kegiatan bertajuk “Sosialisasi, Edukasi, dan Pelatihan Kelompok Konsumen tentang Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK)”, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Provinsi Jawa Timur ini, petugas Bea Cukai memaparkan tujuan rencana penerapan ketentuan cukai untuk produk MBDK.
Dijelaskan Encep, karakteristik barang yang ditetapkan sebagai barang kena cukai yaitu barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan bagi masyarakat yang terdampak serta keseimbangan lingkungan.
Karakteristik ini ditemukan dalam produk MBDK, sehingga tujuan penerapan ketentuan cukainya ialah untuk mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat, mengurangi angka penyakit, mendorong industri untuk mereformulasi produk yang lebih rendah gula, dan mengendalikan produk MBDK.