Bea Cukai Gencar Berikan Asisten Ekspor ke Pelaku Usaha, Hasilnya Luar Biasa
Sebanyak 10 ribu batang cerutu dan 24,8 kilogram tembakau iris akan dikirim ke Jepang dengan nilai ekspor ditaksir mencapai Rp 105 juta.
Sesuai ketentuan di bidang cukai, hasil tembakau yang diekspor mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai.
Untuk mendapatkannya, pengusaha pabrik wajib memberitahukan kepada kepala kantor bea cukai menggunakan dokumen PMBKC/CK-5.
Fasilitas akan diberikan setelah dapat dibuktikan bahwa hasil tembakau benar-benar telah selesai diekspor.
Selain ke Jepang, PT Taru Martani telah mengekspor cerutu ke banyak negara, seperti Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Australia, dan masih banyak lagi. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: