Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Gencar Laksanakan ‘Program Gempur Rokok Ilegal’ di Berbagai Daerah

Senin, 03 Agustus 2020 – 19:14 WIB
Bea Cukai Gencar Laksanakan ‘Program Gempur Rokok Ilegal’ di Berbagai Daerah - JPNN.COM
Barang bukti rokok ilegal dari berbagai merek hasil penindakan oleh jajaran Bea Cukai dalam melaksanakan program gempur rokok ilegal di berbagai daerah. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai gencar melaksanakan Program ‘Gempur Rokok Ilegal’ di berbagai daerah. Kali ini Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Surakarta, dan Bea Cukai Sumbawa telah melakukan operasi pasar dan penindakan sehingga berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismulyanto mengungkapkan bahwa pada Kamis (23/7) jajarannya telah mengamankan 13.540 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

“Dari operasi penindakan kali ini kami melakukan pengejaran dan penindakan terhadap penjual,” kata Bier Budi.

Menurutnya, potensi kerugian negara dari kasus yang berhasil ditangani oleh Bea Cukai Gresik kali ini ditaksir mencapai Rp13.867.000.

Tidak ketinggalan, Bea Cukai Malang lagi-lagi berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar di Desa Sitiarjo, Malang pada Kamis (23/7).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi menyatakan bahwa petugas Bea Cukai malang mendatangi beberapa toko dan warung untuk memeriksa stok penjualan rokok.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 32.800 batang rokok ilegal dengan berbagai merk yang nilainya diperkirakan mencapai Rp33.456.000,” ungkap Latif.

Dirinya menambahkan bahwa potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang kali ini berhasil diamankan mencapai Rp14.924.000. Petugas kemudian membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bea Cukai melakukan pengejaran dan penindakan terhadap penjual rokok ilegal di berbagai daerah di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News