Bea Cukai Gencar Menggempur Peredaran Rokok dan Miras Ilegal, Nih Hasilnya
jpnn.com, MEDAN - Komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok dan minuman keras ilegal semakin serius. Hal ini ditunjukkan dengan berbagai penindakan yang telah dilakukan di berbagai daerah.
Kali ini Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara dan Bea Cukai Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Sementara itu, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras ilegal.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menyatakan dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, berhasil diamankan 8,28 juta batang rokok ilegal.
“Jumlah tersebut diperoleh dari dua kali penindakan. Penindakan pertama dilakukan pada 23 Mei 2019 di mana petugas menegah sebuah truk dari Jawa Tengah bermuatan 7.200.000 batang rokok ilegal yang dikemas ke dalam 450 box. Sementara itu, dari penindakan kedua petugas berhasil mengamankan 1.080.000 batang rokok ilegal,” ungkap Syarif.
Rokok tersebut dianggap ilegal karena salah peruntukkan, di mana rokok kemasan 20 batang menggunakan pita cukai rokok kemasan 12 batang. Penggunaan pita cukai salah peruntukkan dapat merugikan negara.
“Dari kasus ini terjadi kekurangan pembayaran cukai mencapai Rp 2,1 miliar,” ungkap Syarif.
Selain salah peruntukan pita cukai, ada juga modus tidak melekatkan pita cukai atau rokok polos. Pelekatan pita cukai pada kemasan rokok merupakan bukti bahwa rokok tersebut telah dibayar cukainya kepada Negara. Kerugian Negara dari kasus tersebut adalah sekitar Rp702 juta.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia meminta kepada masyarakat Sumatera Utara, khususnya penjual rokok secara grosir atau eceran untuk tidak terlibat dalam memperjualbelikan rokok ilegal.