Bea Cukai Gencar Menggempur Peredaran Rokok dan Miras Ilegal, Nih Hasilnya
Karena dalam Undang-undang Cukai disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan rokok polos, atau bahkan kepada siapapun yang memperoleh, menimbun atau menyimpan Rokok Polos maka akan dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 tahun sampai 5 tahun.
“Tentu akan sangat rugi jika karena jumlah keuntungan yang tidak seberapa menjual rokok polos, para penjual eceran harus menanggung hukuman penjara,” ungkapnya.
Sejalan dengan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Bea Cukai Pekanbaru pada 29 dan 30 Mei 2019 berhasil mengamankan 750 ribu batang rokok ilegal.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 3 sarana pengangkut berikut sopir berinisial SRS, AB, dan DS. Barang bukti beserta para tersangka telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai juga kian gencar dalam memberantas peredaran minuman keras tanpa izin. Pada Rabu (29/5) Bea Cukai Malang kembali melaksanakan operasi gabungan dalam rangka pemberantasan peredaran miras ilegal. Operasi gabungan kali ini dilakukan bersama dengan TNI, Polri, dan Satpol PP di tempat-tempat penjualan miras di wilayah Kota Malang.
Petugas menyasar dua tempat penjualan minuman keras di Kecamatan Sukun, dan Kecamatan Kedungkandang. Dari kedua tempat penjualan miras tersebut, petugas berhasil mengamankan 2.483 botol miras yang dijual tanpa memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Miras yang berhasil kami amankan terdiri dari berbagai merek. Terhadap miras tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Syarif.(adv/jpnn)