Bea Cukai Gencar Musnahkan Barang Ilegal di Berbagai Daerah
Kegiatan pengawasan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan yang meliputi Banjarmasin, Kota Baru, Pulang Pisau, Sampit, dan Pangkalan Bun sepanjang tahun 2018 telah menghasilkan 8 kasus yang ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.
Bea Cukai Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Palembang juga turut memusnahkan barang hasil penindakan di hari yang sama. Sebanyak 1,08 Juta batang rokok dengan perkiraan nilai mencapai Rp543 Juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp503 Juta, 10.756 liter minuman keras dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1,08 Miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar, dan 277 kilogram tembakau iris dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 36 Juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,3 Juta. (jpnn)