Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Ketentuan Pabean
jpnn.com, JAKARTA - Sebagai salah satu instansi pemerintahan yang bertugas sebagai aparat penegak hukum, Bea Cukai tidak hanya gencar melakukan pengawasan dan penindakan.
Demi meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat, Bea Cukai di berbagai daerah juga gencar sosialisasikan berbagai kebijakan di bidang pabean.
Di Tangerang, pada Rabu (28/04) Bea Cukai Soekarno-Hatta mengadakan audiensi lintas sektoral yang dihadiri Kedutaan Besar Amerika Serikat dan PT Pos Indonesia. Audiensi itu untuk membahas ketentuan administrasi atas impor barang perwakilan asing atau perwakilan diplomatik.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menyampaikan perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya akan mewakili negara untuk melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional.
Salah satu keperluannya adalah mengenai persuratan atau berkas kedinasan atau dalam terminologi kepabeanan dikenal dengan istilah diplomatik mail.
Finari menambahkan terhadap barang perwakilan asing atau perwakilan diplomatik, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai berdasarkan asas timbal balik negara yang bersangkutan, sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan No 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.
Menurut Finari, pada pelaksanaannya untuk mendapatkan pembebasan atas barang perwakilan asing dalam hal ini diplomatic mail yang kita bahas di awal, Kepala Perwakilan Negara Asing mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, etelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Luar Negeri.
Pembebasan ini juga dapat diberikan terhadap Diplomatic Bags dan Diplomatic Pouch serta Barang Kena Cukai, dan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk keperluan kedinasan,” ungkap Finari secara lengkap.