Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Ketentuan Pabean
Lebih lanjut, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II, Purnomo, menjelaskan terkait permohonan yang telah dijelaskan sebelumnya, perlu dilampiri dengan dokumen pelengkap, seperti invoice atau dokumen yang dipersamakan berisi perkiraan nilai pabean, spesifikasi kendaraan dalam hal barang berupa kendaraan bermotor, kartu identitas diplomatik pejabat perwakilan negara asing, dan kartu identitas diplomatik kepala perwakilan negara selaku pemohon.
Sementara itu dari daerah Pamekasan, tingginya angka pertanyaan masyarakat di 4 kabupaten di Madura terkait registrasi IMEI, pada Jum'at (30/04), Bea Cukai Madura menjawab pertanyaan tersebut dengan menyelenggarakan talkshow di radio Karimata FM dengan tema registrasi IMEI Itu mudah.
Hadir sebagai narasumber, perwakilan Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP), Tesar Pratama, membeberkan cara registrasi IMEI ponsel bawaan penumpang dari luar negeri dan registrasi terhadap barang kiriman melalui jasa titipan. Pengendalian IMEI ponsel telah diberlakukan efektif oleh pemerintah sejak 15 September 2020. Hal ini sejalan dengan upaya upaya pemerintah dalam menekan angka penyelundupan ponsel dan mendorong industri ponsel yang kondusif.
“Penumpang dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI ponsel di bandara atau pelabuhan kedatangan. Prosesnya mudah, dapatkan QR code melalui aplikasi Mobile Bea Cukai maupun website www.beacukai.go.id. Kemudian Bea Cukai akan mendaftarkan IMEI tersebut dari QR code yang diperoleh,” kata Tesar kepada kawan Karimat.(jpnn)