Bea Cukai Gencarkan Edukasi kepada Masyarakat di Berbagai Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Sebagai salah satu instansi pemerintah yang bertugas sebagai aparat penegak hukum, Bea Cukai tidak hanya gencar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal, tetapi juga secara kontinu memberikan informasi dan edukasi terkait ketentuan cukai kepada masyarakat.
Kali ini Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Gresik bersama pemerintah daerah di masing-masing wilayah melakukan sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai khususnya cukai rokok.
Tujuan dari sosialisasi itu adalah untuk menghentikan laju peredaran rokok ilegal dengan langkah edukasi yang masif ke setiap lapisan masyarakat. Sosialisasi dilaksanakan dengan mengundang para pedagang rokok di daerah setempat.
Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Lampung melaksanakan sosialisasi cukai rokok di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan itu merupakan wujud komitmen Bea Cukai Lampung dalam memberantas rokok ilegal melalui sosialisasi dan edukasi kepada pedagang rokok tentang bagaimana cara mengidentifikasi rokok ilegal.
Di samping melakukan sosialisasi, Bea Cukai Lampung kali ini juga membagikan poster ‘Yuk Kenali Rokok Ilegal’ ke setiap warung/toko yang dikunjungi serta tempat lain yang memungkinkan dilakukan pemasangan poster.
"Pelaksanaan sosialisasi kali ini diharapkan mampu menambah wawasan serta mengedukasi para pemilik toko atau warung dalam melakukan kegiatan jual beli khususnya rokok," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Lampung Fobby Trisunarso.
Menurut Fobby, selain pandemi Covid-19 yang harus diberantas, rokok ilegal pun harus ditindak demi melindungi masyarakat dan Bea Cukai yang makin baik serta untuk Indonesia maju.