Bea Cukai Gencarkan Edukasi soal BKC, Semoga Kepatuhan Masyarakat Meningkat
Untuk dapat menjual minuman beralkohol, pengusaha harus memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Penerbitan NPPBKC memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pengusaha minuman beralkohol.
Di antaranya, izin usaha dari instansi terkait. Pengusaha pabrik memerlukan izin usaha dari dinas perindustrian.
Sementara itu, importir, distributor, dan tempat penjualan eceran memerlukan izin dari dinas perdagangan yang sering disebut sebagai SIUP MB.
Semua dinas itu akan menerbitkan izin sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku di daerah tersebut.
Pemkot Magelang mengatur larangan produksi minuman beralkohol dan membolehkan penjualan hanya untuk diminum langsung. Misalnya, di hotel, bar, dan restoran.
Sementara itu, Pemkab Magelang hanya membolehkan penjualan diminum langsung untuk hotel bintang 3, 4, dan 5.
Bea Cukai juga memberikan sosialisasi cukai rokok kepada pedagang rokok dan pelaku usaha.